November 4, 2026

Pakar HTN Ingin Gibran Segera Mengundurkan Diri Dari Jabatan

0
Jika Gibran bertahan, Bivitri menyebut DPR dapat memprosesnya melalui mekanisme HMP atas dugaan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Jika Gibran bertahan, Bivitri menyebut DPR dapat memprosesnya melalui mekanisme HMP atas dugaan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) berdampak serius terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi DPR untuk menguji pemakzulan.

Titi menjelaskan, dikabulkannya gugatan secara keseluruhan menandakan surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

“Dalam kerangka UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Tata Usaha Negara dinyatakan tidak sah jika terdapat cacat kewenangan, prosedur, atau substansi,” ujar Titi, Rabu (4/11/2026).

Mengutip Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 19 UU yang sama, Titi menyebut keputusan tidak sah ini berlaku surut (ex tunc). Artinya, surat keterangan dianggap tidak pernah ada dan seluruh akibat hukumnya gugur sejak awal penerbitan. Hal ini membatalkan syarat administratif pendidikan minimal SMA yang dipakai Gibran saat mendaftar pencalonan.

Langkah Paling Bijak Gibran

Sebab tahapan Pemilu 2024 telah usai dan Gibran sudah dilantik, Titi menegaskan DPR berdasar pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yakni dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam prosedur pemakzulan. DPR bahkan tidak perlu melakukan penyelidikan ulang karena putusan pengadilan sudah final dan mengikat.

Namun, Titi menilai langkah paling bijak adalah pengunduran diri Gibran secara sukarela.

“Pilihan paling tepat adalah mengundurkan diri. Langkah itu bentuk penghormatan atas putusan MA dan MK, memberi pelajaran etika bernegara, sekaligus mengakhiri kontroversi legitimasi pencalonan agar pemerintah fokus bekerja,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Pakar HTN Bivitri Susanti. Menurutnya, jika beretika, Gibran sebaiknya mundur karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Jika Gibran bertahan, Bivitri menyebut DPR dapat memprosesnya melalui mekanisme HMP atas dugaan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Jika disetujui 2/3 anggota DPR, berkas dikirim ke MK untuk diperiksa secara hukum. Bila MK mengabulkan, MPR akan bersidang untuk memutuskan pemberhentiannya,” jelas Bivitri.

Source: detik.com

Berita lain: fokusutama.com

Find Me

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *